Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
"Semuanya mengkritik kami soal hukuman di stadion, tapi kami tidak pernah bilang apapun soal hukum dan hukuman mereka," kata Turabi di Kabul.
"Tak akan ada yang bisa mengajari kami soal bagaimana hukum yang harus kami terapkan. Kami akan mengikuti Islam dan kami akan membuat hukum sesuai dengan Quran," ujarnya.
Sejak Taliban menyerbu Kabul pada 15 Agustus, mata dunia menyoroti Afghanistan apakah Taliban akan menerapkan kembali aturan keras di era akhir '90-an atau tidak. Turabi menjelaskan, para pemimpin Taliban tetap punya akar konservatif dan pandangan garis keras meski mereka kini beradaptasi dengan teknologi seperti video dan ponsel pintar.
Dulu, Turabi (60) pernah menjabat sebagai Menteri Keadilan dan Kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan atau polisi religius. Pada saat itu, dunia mengutuk hukuman ala Taliban yang mengambil lokasi di stadion olahraga Kabul atau di halaman masjid Eid Gah, kadang dihadiri oleh ratusan pria Afghanistan.
Eksekusi dari pelaku pembunuhan biasa dilakukan dengan tembakan tunggal ke kepala, membawa keluarga korban yang bisa juga menerima 'uang darah' untuk membiarkan pelaku tetap hidup.
Untuk pelaku pencurian, hukumannya adalah potong tangan. Untuk pelaku perampokan di jalanan, hukumannya adalah potong tangan dan kaki.
"Potong tangan itu penting untuk keamanan," kata dia.
Menurutnya, hukuman itu punya efek jera. Kabinet tengah mempelajari apakah hukuman potong tangan bakal dilakukan di depan publik atau tidak. Mereka akan mengembangkan peraturan lebih lanjut.
Belakangan ini, sudah ada dua peristiwa hukuman Taliban untuk dua pria pencuri. Di Kabul, pria-pria dinaikan ke pikap, tangan mereka diikat, dan diarak keliling kota untuk mempermalukan mereka. Pada kasus lain, wajah mereka dicoreng-moreng untuk mengidentifikasi bahwa mereka pencuri. Roti busuk digantungkan di leher atau disumpalkan ke mulut mereka.
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB