GILANGNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi jual beli narkoba sebesar Rp 120 triliun yang terjadi di Indonesia. Namun sayangnya temuan hasil analisa transaksi keuangan itu, hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN).
"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Kami sudah mengumumkan beberapa temuan Pak. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Mendengar pernyataan itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, langsung bereaksi dengan mempertanyakan apakah hal tersebut sudah dilaporkan oleh PPATK kepada BNN, serta bagaimana tindak lanjutnya.