GILANGNEWS.COM - Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pengendali banjir sungai Bengkulu tahun anggaran 2019. Proyek itu bernilai Rp 6,9 miliar.
Dilansir dari Antara, Jumat (8/10/2021), ketiga terdakwa yang divonis bebas itu adalah kontraktor CV Merbin Indah, Isnani Martuti; Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Hapizon Nazardi; dan Direktur CV Utaka Essa, Ibnu Suud.
Majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Rp 6,9 miliar tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Isnaini Martuti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata majelis hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Tipikor Bengkulu, Rabu (6/10).