GILANGNEWS.COM - Buntut cekcok dengan oknum anggota dewan berinisial IYS, warga di Jalan Irkab RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai akan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedatangan warga, tim pengacara serta ahli pidana untuk melakukan Praperadilan kepada Kepala Kepolisian Resortkota Pekanbaru.
"Iya hari ini kita antarkan berkas permohonan praperadilan ke kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah, Senin (11/10/2021).
Suharmansyah yang telah dimandatkan oleh warga dan keluarga korban mengatakan alasan melakukan Praperadilan disebabkan karena oknum penyidik di Polresta Kota Pekanbaru telah menahan dua warga tanpa bukti-bukti yang kuat.