Surat Permohonan Diantar ke Pengadilan Negeri, Warga Jalan Irkab Resmi Prapradilkan Polresta Pekanba

Senin, 11 Oktober 2021 | 13:11:52 WIB
Berkas permohonan warga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Buntut cekcok dengan oknum anggota dewan berinisial IYS, warga di Jalan Irkab RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai akan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedatangan warga, tim pengacara serta ahli pidana untuk melakukan Praperadilan kepada Kepala Kepolisian Resortkota Pekanbaru.

"Iya hari ini kita antarkan berkas permohonan praperadilan ke kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah, Senin (11/10/2021).

Suharmansyah yang telah dimandatkan oleh warga dan keluarga korban mengatakan alasan melakukan Praperadilan disebabkan karena oknum penyidik di Polresta Kota Pekanbaru telah menahan dua warga tanpa bukti-bukti yang kuat.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • "Kita tidak sepakat dengan penetapan serta penahanan yang telah dilakukan penyidik kepada dua tersangka ini. Makanya kita uji di Pengadilan. Kalau hakim nanti sepakat dengan permohonan warga, tentu kedua anak-anak itu lepas demi hukum," ungkapnya.

    Suharmansyah dengan tegas menyebutkan, apa yang dituduhkan oleh IYS serta keluarga jika warga di Kelurahan Irkab melakukan pembacokan serta pengeroyokan tidaklah benar.

    "Anak-anak kita itu kan tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh IYS. Seperti pembacokan dan lainnya. Jadi inilah alasan kami melakukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan berlangsung hingga satu pekan kedepan," pungkasnya.

    Terkini