GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta Barat. Beberapa tersangka berperan sebagai penagih utang.
"Kami tetapkan 6 orang sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).
Empat dari keenam tersangka tersebut merupakan leader supervisor. Wisnu belum merinci peran tersangka lainnya.
"Nah itu yang kita tetapkan (tersangka), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," kata Wisnu.