GILANGNEWS.COM - Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, bernama Asmahdi dan Hasnah.
Kedua pelaku menyewa sebuah kontrakan di Jalan Swadaya, Gg Potlot, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru dan menyimpan barang haram sabu sebanyak 81 kilogram di sebuah rumah kontrakan tersebut.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penemuan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria warga Aceh yang terindikasi jaringan narkotika Internasional sedang berada di Pekanbaru.