GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawai Daerah (BKD) Riau tengah memproses pemberhentian sementara Indra Agus Lukman sebagai ASN.
Pemberhentian sementara Indra Agus Lukman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau pasca pemerintah setempat menerima surat penahanan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau tersebut dari Kejari Kuantan Singingi atas kasus dugaan korupsi dana Bimtek Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.
"Surat penahanan yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) sudah kita terima. Selanjutnya kita sedang memproses pemberhentian sementara," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan kepada waratwan, Senin (25/10/2021).