GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo, Petrus merupakan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan perpanjangan pemahaman dilakukan selama 40 hari. Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama sejak Petrus ditahan penyidik KPK pada Selasa (19/10/2021).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PES (Petrus Edy Susanto) untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali Fikri, Rabu (10/11/2021).