GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor Tampan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Indomaret Jalan Soekrano Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Tuah Madani, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun identitas pelaku Ikrar Dinata (29) dan Rahmad Nauli (31). Atas perbuatan keduanya, korban dirugikan Rp3.906.000, rokok beberapa merek sebanyak enam belas slop (209 bungkus), Handphone Xiomi Redmi 4A, dan buah anggur 3 kg dengan nilai harga Rp10.054.282.
"Pada saat penangkapan salah satu pelaku terpaksa ditembak, karena mencoba merebut senjata petugas," terang Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Kamis (11/11/2021) siang.