GILANGNEWS.COM - Polda Riau berhasil menyita uang tunai Rp1 miliar hasil penjualan narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku bernama Said. Jumlah Sabu yang dalam penguasaan tersangka awalnya mencapai 30 Kg.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat Polres Dumai mengamankan pelaku Said yang menerima narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg.
Namun pelaku Said sudah berhasil menjual sebanyak 22 kg sabu di Jambi. Petugas hanya berhasil mengamankan sisa sabu seberat 8 kg dari pelaku.