GILANGNEWS.COM - MH (24) pelaku yang terlibat kasus pencabulan terhadap bocah 6 tahun di dalam Masjid Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi, Sabtu (11/12) lalu ternyata mantan Mahasiswa Mesir.
Usut punya usut, ternyata pelaku MH ini dideportasi dari Mesir karena melakukan pelecehan Siswa Madrasah melalui media sosial.
Berikut fakta menarik pelaku dugaan pencabulan yang disampaikan Dewan Pengurus Persatuan Pelajaran Mahasiswa Indonesia (DP-PPMI) yang dirangkum, Senin (20/12).