GILANGNEWS.COM - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santri di Bandung menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan. Atas semua perlakuan Hery, keluarga korban meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12).
Namun, keinginan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Maka dari itu, ia berharap Jaksa Penuntut Umum mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup.