Jaksa Jerat Syafri Harto Dengan Pasal Berlapis

Rabu, 19 Januari 2022 | 14:32:03 WIB
Syafri Harto.

GILANGNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Syafri Harto terhadap mahasiswi Hubungan Internasional FISIP UNRI dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, berkas perkara bibir mana bibir Syafri Harto sudah Tahap II (P-21) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya, Senin (17/1/2022) siang.

"Proses dari Kejari Pekanbaru sudah selesai. Perkara sudah dilimpahkan, dan kewenangan sekarang berada di pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, Rabu (19/1/2022) pagi.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Jaja juga mengatakan, Jaksa menuntut Syafri Harto dengan pasal berlapis agar yang terdakwa tidak terlepas dari hukuman.

    "Kalau fakta persidangan mengarah ke 289 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun nanti akan kita buktikan, kalau mengarah ke 294 ayat 2 KUHP kita kesitu, kita lapis dakwaannya, agar pendakwa tidak terlepas dari hukuman,” kata Jaja.

    Jaja juga menyebut, Syafri Harto didakwa tiga pasal berlapis atas kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Unri.

    "Pasal yang disangkakan pasal 289 KUHP dan 294 ayat 2 KUHP dan 281 ayat 2 KUHP. Masalah pasal nanti akan dibuktikan kita harus proses di persidangan, sesuai dengan alat bukti yang didapat di persidangan,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, L soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

    Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan pada akhir Oktober tahun 2021 lalu di lingkungan kampus.

    Terkini