GILANGNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Syafri Harto terhadap mahasiswi Hubungan Internasional FISIP UNRI dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebelumnya, berkas perkara bibir mana bibir Syafri Harto sudah Tahap II (P-21) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya, Senin (17/1/2022) siang.
"Proses dari Kejari Pekanbaru sudah selesai. Perkara sudah dilimpahkan, dan kewenangan sekarang berada di pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, Rabu (19/1/2022) pagi.