GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Vonis Robin dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor dengan Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Robin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Rabu, 2 Februari 2022. Selain Robin, KPK juga menjebloskan pengacara Maskur Husain di hari yang sama.