GILANGNEWS.COM - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISiP) Unri, Syafri Harto, kembali menjalani persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/2/2022). Korban dan terdakwa bertemu kembali di ruang sidang.
Syafri Harto memasuki ruang sidang Prof R Soebekti di lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB. Pria bergelar doktor itu mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangannya diborgol. Ia terus menunduk.
Tidak lama berselang, menyusul korban L masuk ruang sidang didampingi oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Mengenakan kemeja putih dan hijab putih hitam, korban langsung duduk di kursi pengunjung.