Gagal Maling Motor, Pria Pekanbaru Malah Digiring Warga ke Kantor Polisi

Ahad, 06 Maret 2022 | 16:48:18 WIB
ZA, tersangka pencurian sepeda motor.

GILANGNEWS.COM - Pelaku pencurian sepeda motor di Pekanbaru, ZA (41) gagal beraksi dan malah digiring warga ke kantor polisi.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, insiden itu terjadi pada Jumat (4/3/2022), dimana pelaku melihat 1 unit sepeda motor terparkir di halaman Bank CIMB Niaga Syariah, Jalan Wahid Hasyim, Pekanbaru.

Melihat hal tersebut, pelaku ZA berusaha melakukan pencurian sepeda motor dengan cara membobol setop kontak motor, namun aksinya berhasil digagalkan oleh masyarakat setempat.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • "Kita sudah amankan seorang pelaku Curanmor inisial ZA (41), dapat kami sampaikan pelaku sempat melakukan aksinya nanum berhasil digagalkan oleh masyarakat dan langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru," kata Andrie, Ahad (6/3/2022).

    Lanjutnya, dari keterangan pelaku niatnya mencuri sepeda motor agar bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    "Sejauh ini kita masih terus lakukan pengembangan terkait motif dan sudah berapa kali pelaku ini melakukan tindakan yang sama," pungkasnya.

    Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma nomor polisi BM 5154 TQ warna Hitam beserta BPKB dan STNK sepeda motor.

    Atas perbuatannya kini pelaku ZA harus berurusan dengan pihak kepolisian dan harus menjalani hukuman dengan Pasal 363 KUHP atau ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

    Terkini