GILANGNEWS.COM - Seorang anggota Polres Kepulauan Talaud, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus utang-piutang dan penipuan, ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.
"Pelaku dengan nama Brigadir Rigel Lambogia ditangkap di salah satu hotel di Kota Batam oleh Tim Bidpropam Polda Kepulauan Riau bersama Tim Opsnal Polresta Barelang," kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Stevanus Tumuntuan di Batam, Senin (16/5). Dikutip dari Antara.
Stevanus menjelaskan, kasus Rigel kejadian ini bermula pada saat dia meminjam sejumlah uang kepada seorang perempuan sebesar Rp20 juta dengan jaminan mobil minibus.