GILANGNEWS.COM - Pasangan tanpa ikatan yang jelas, hanya tertunduk malu, ketika dihadirkan di halaman Mapolres Pelalawan, saat press rilis, Rabu (18/5/2022). Mereka mungkin malu lantaran ditangkap atas kepemilikan Sabu seberat setengah kilogram atau 500 gram.
Kedua sejoli ini, inisial IM (45) dan EL (38), ditangkap beberapa hari yang lalu di kediamannya, di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dua orang ini ternyata adalah bandar sabu lintas provinsi.
"Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat ke Satres Narkoba bahwa di sebuah rumah di Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui sering terjadi transaksi narkoba," terang Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu bersama Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Rabu (18/5/2022).