GILANGNEWS.COM - Kejaksaan mengusut dugaan korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tahun 2019 senilai Rp129.668.957.523. Kali ini, pemeriksaan dilakukan pada empat bendarahan pengeluaran pembantu di universitas tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan empat pejabat di UIN Suska itu mulai dimintai keterangan oleh jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Bambang menjelaskan, keempat saksi itu beriadalah M, R, N dan AC. "Keempat saksi merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019," ujar Bambang.