GILANGNEWS.COM - Polda Banten melepas dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon dari jerat pidana yang kedapatan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Cilegon. Dua pegawai berinisial SD dan IW ini disebut tidak mengetahui ada sabu di dalam charger yang dititipkan kepada warga binaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (20/5/2022), mengatakan sabu seberat 5 gram itu adalah pesanan terpidana bernama DL. Terpidana ini memesan sabu melalui terpidana lain di dalam lapas bernama KT.
Kedua terpidana ini dihadirkan saat kepolisian menyampaikan keterangan. Pada Senin (16/5), ada seseorang yang menelpon SD, petugas yang bekerja di Kejari Cilegon. Di telepon itu disampaikan bahwa ada barang titipan charger handphone untuk salah satu narapidana bernama DL di lapas.