Terbukti Terlibat Perusakan Perumahan, Dosen Universitas Riau Dihukum 3 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 | 20:29:41 WIB
Sidang putusan terdakwa Anthony Hamzah.

GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Anthony Hamzah. Hukuman itu dijatuhkan karena mantan ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu terbukti terlibat dalam penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Dedi Koswara saat membacakan amar putusan di PN Bangkinang, Selasa (31/5).

Majelis hakim menilai bahwa Anthony Hamzah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 KUHP.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Terdakwa Banding

    Menanggapi putusan itu, Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Titie Indrias menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar Silfanus Rotua yang dihubungi menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa.

    "Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya.

    Petani Bersyukur

    Sejumlah petani Kopsa-M yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang, bersyukur atas vonis majelis hakim. Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu.

    Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.

    "Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni menyejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," kata Suhaita (50), seorang petani Kopsa-M.

    Anthony Hamzah ditangkap tim dari Kepolisian Resor Kampar di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020.

    Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB