GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, Anthony Hamzah. Hukuman itu dijatuhkan karena mantan ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) itu terbukti terlibat dalam penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Dedi Koswara saat membacakan amar putusan di PN Bangkinang, Selasa (31/5).
Majelis hakim menilai bahwa Anthony Hamzah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 KUHP.