GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polresta) Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar narkoba, di Jalan Karya Ini, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (10/6/2022).
Dari penggeledahan dikamar kos miliknya tersebut (TKP), petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, Happy Five 3.202 butir dan Pil Ekstasi 3.951 butir.
Kini pelaku CPP (21) dan NMA (21) beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan.