Edarkan Sabu 50 Kg, Oknum Polisi di Siak Ditangkap BNN

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:11:58 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Siak berpangkat Aipda berinisial EV ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

EV ditangkap pada Jumat (8/7/2022) di parkiran salah satu hotel yang berada di Kota Dumai. Ia ketahuan sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kg.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto juga membenarkan terkait penangkapan Aipda EV yang sedang membawa barang haram tersebut.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • "Iya benar (ada penangkapan). Hukuman tegas pasti dilakukan terhadap dirinya (Aipda EV)," kata Sunarto, Selasa (12/7/2022).

    Dalam penangkapan itu, E diduga membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 50 Kilogram (Kg). Menurut Sunarto, saat ini E dibawa oleh BNN ke Jakarta untuk Pengembangan.

    "Dibawa ke BNN pusat untuk pengembangan," sambungnya.

    Sunarto juga menegaskan bahwa sesuai dengan perkataan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, bahwa anggota yang ketahuan terlibat dalam kasus narkoba akan ditindak tegas.

    "Kapolda sudah tegas, tidak ada tolerir oknum-oknum polisi yang ketahuan terlibat peredaran narkoba," tutupnya.

    Terkini