GILANGNEWS.COM - Entah apa yang ada di pikiran ZN (36). Dia dengan keji memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Muhalis mengatakan, pelaku diduga tega menyetubuhi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras. Pasalnya, sebelum menyetubuhi korban, pelaku pesta miras bersama temannya di Kecamatan Watang Sawito, Pinrang.
"Korban saat itu sedang tidur, tiba-tiba pelaku mendekati dan memaksa untuk berhubungan badan. Korban tidak berdaya saat itu," kata dia, Senin (15/8).