Pria Bakar Bendera Merah Putih Karena Dijanjikan Gabung Tentara Aceh

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:46:41 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengungkap motif RA, terduga pembakar bendera merah putih di Bireuen, karena ingin meluapkan amarahnya. Sebab, pria itu tak menganggap Aceh merupakan bagian dari Indonesia.

RA juga dijanjikan masuk menjadi Tentara Aceh Merdeka (TAM) jika berani membakar bendera merah putih. Dia terprovokasi oleh rekannya WY yang berada di Malaysia lewat percakapan video call.

"WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka atau TAM," kata Winardy, Jumat (26/8).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Winardy mengatakan, saat ini Polda Aceh masih melakukan penyelidikan terkait WY. Dia memastikan, anggota TAM ini tidak ada hubungannya dengan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    "TAM ini tidak ada hubungannya dengan kelompok yang sudah belasan tahun lalu berdamai dan masuk ke dalam NKRI," ujar Winardy.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari intelijen, tutur Winardy, para anggota TAM itu rata-rata berada di luar negeri.

    Sebelumnya diberitakan, RA ditangkap polisi pada 23 Agustus 2022 di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, usai dirinya diketahui membakar bendera merah putih.

    Saat ini RA dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dibakar, dan handphone telah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

    RA dijerat dengan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB