GILANGNEWS.COM - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih melakukan analisa terkait dengan adanya dugaan aliran dana judi online ke aparat kepolisian. Hal ini dikatakan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta.
"(Aliran dana judi online ke Polri) Kita masih melakukan analisis, dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (13/9).
Ia menyebut, saat ini sudah ada sebanyak 500 rekening yang diblokirnya. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci sejak kapan pemblokiran itu dilakukan dengan jumlah yang banyak tersebut.