GILANGNEWS.COM - Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dimana penyerahan tersangka HA tersebut dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas sudah lengkap atau P21. Dalam kasus itu, negara di rugikan mencapai Rp3,24 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi menjelaskan penyerahan tersangka AH saat JPU menyatakan berkas lengkap.