GILANGNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, lantaran berbisnis narkoba jenis sabu, Jumat (28/10/2022) malam.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku adalah Mariati (50) ditangkap di rumahnya Jalan Rambai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Kami amankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial M. Pelaku diamankan di rumahnya," tuturnya, Selasa (1/11/2022) siang.