GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di Pandeglang. Y ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
"Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).
Shilton mengatakan penetapan tersangka dilakukan tadi pagi. Dia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka.Dia menyebut Y dijerat pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.