GILANGNEWS.COM - Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pria SZH (37) pelaku pencabulan terhadap anak usia tujuh tahun inisial N, di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Hendra Gunawan menjelaskan peristiwa pencabulan bocah tujuh tahun tersebut terjadi Rabu (7/12/2022) kemarin.
Iptu Hendra Gunawan menyebut, peristiwa bejat tersebut diketahui setelah salah seorang saksi melaporkan ke orangtua korban bahwa anaknya telah dicabuli oleh SZH.