GILANGNEWS.COM - Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Namun, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu tak harus membayar ganti rugi kepada korban.
Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Terdakwa Doni Salmanan hadir dan mendengarkan putusan hakim secara virtual dari Lapas Jelekong Bandung.
Vonis yang diberikan kepada pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya yang meminta hukuman 13 tahun penjara berkaitan dengan trading ilegal aplikasi Quotex.