Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Perlu Bayar Restitusi kepada Korban

Kamis, 15 Desember 2022 | 14:42:12 WIB
Hakim membacakan vonis Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12).

GILANGNEWS.COM - Doni Salmanan dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option. Namun, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu tak harus membayar ganti rugi kepada korban.

Putusan itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Terdakwa Doni Salmanan hadir dan mendengarkan putusan hakim secara virtual dari Lapas Jelekong Bandung.

Vonis yang diberikan kepada pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya yang meminta hukuman 13 tahun penjara berkaitan dengan trading ilegal aplikasi Quotex.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.

    Doni yang merupakan afiliator dianggap melakukan kebohongan saat mempromosikan aplikasi Quotex hingga mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 miliar. Itu yang menjadi pertimbangan memberatkan putusan. Hal yang meringankan karena Doni belum pernah dihukum.

    Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.

    Hakim menyatakan bahwa aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas. Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.

    "Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim.

    Mendengar putusan tersebut, sontak sejumlah orang yang mengaku korban dari Doni tak terima. Mereka meneriaki majelis hakim dengan kata-kata kasar karena merasa tidak mendapatkan keadilan.

    "Habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil (Doni Salmanan)," kata salah seorang korban.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB