Jakarta, - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi ditangkap, Selasa (4/4/2023) siang waktu AS. Ini terkait kasus "uang tutup mulut" ke aktris dewasa Stormy Daniels, senilai US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar).
Sebelumnya Dewan Juri Pengadilan Manhattan New York telah memutuskan mendakwanya pria 76 tahun pekan lalu. Dalam sistem hukum AS, juri menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki, kemudian hakim menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penahanan Trump terjadi setelah ia menyerahkan diri. Sebelum ditangkap iring-iringannya tiba di gedung pengadilan.