PEKANBARU - Eks Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru yang kini beralih nama jadi Bank Raya, Achmad Farouk, segera disidangkan. Dia diduga melakukan korupsi proyek lintasan atletik Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran 2020.
Berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kunsing ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (8/3/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono mengatakan, pihaknya telah menetima penetapan jadwal sidang. "Sidang perdana digelar Jumat ini (15/3/2024)," ujar Rozi, Rabu (13/03/2024).