PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengobrak-abrik kawasan Pangeran Hidayat atau lebih dikenal dengan sebutan Panger, di mana kawasan tersebut dikenal sebagai tempat peredaran narkoba.
Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menangkap satu orang pria inisial S alias Aril, pria umur 51 tahun itu ditangkap pada Selasa (26/3) malam. Bersamanya diamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 65 paket siap edar dan 80 butir pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa pengungkapan itu menandankan bahwa kepolisian tak pandang bulu dalam membasmi peredaran narkoba, terlebih lagi kawasan Panger disebut-sebut tak tersentuh penindakan.