DPRD Marah Besar, Eco Green Pekanbaru Ditutup Sementara Sampai Lengkapi Izin

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:15:16 WIB
Anggota DPRD Pekanbaru saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Eco Green dan OPD terkait, membahas pelanggaran izin Amdal kawasan industri tersebut, Selasa (7/1/2025).

PEKANBARU – Kawasan industri Eco Green di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, akhirnya dihentikan operasionalnya sementara. Keputusan ini diambil setelah ditemukan fakta mengejutkan bahwa perusahaan yang beroperasi sejak 2014 tersebut tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa (7/1/2025), Komisi IV DPRD bersama sejumlah OPD terkait dan manajemen Eco Green mengungkap berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Fakta Mengejutkan di Balik Nama “Eco Green”

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, menyoroti nama “Eco Green” yang seharusnya mencerminkan komitmen terhadap lingkungan. Namun, kenyataan justru berbanding terbalik.

    “Namanya Eco Green, harusnya ramah lingkungan. Tapi di lapangan, kami temukan pembakaran limbah barang kedaluwarsa yang masuk kategori limbah B3. Oli bekas kendaraan juga tidak jelas pengelolaannya, dan gudang limbah B3-nya kosong,” ungkap Roni dengan nada kecewa.

    Roni menegaskan bahwa perusahaan seluas 15 hektar ini harus segera menghentikan operasionalnya hingga semua izin, termasuk Amdal, terpenuhi.

    Sidak yang Membongkar Segalanya

    Sehari sebelum RDP, Komisi IV bersama OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Eco Green. Temuan mencengangkan diperoleh, mulai dari ketiadaan izin Amdal, pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan, hingga izin bangunan yang belum lengkap.

    “Sudah jelas sejak 2014 Amdal lalu lintas dan izin lingkungan lainnya tidak ditindaklanjuti. Belum lagi soal IMB dan pengelolaan sampah. Maka, rekomendasinya adalah penghentian sementara,” tegas Zulfan Hafiz, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru.

    Harapan dan Teguran

    Meski menghentikan operasional, DPRD Pekanbaru tetap mendukung investasi. Namun, Zulfan mengingatkan pentingnya mematuhi aturan agar manfaatnya maksimal bagi masyarakat dan daerah.

    “Prinsipnya, kami mendukung investasi. Tapi semua harus patuh pada aturan. Jangan sampai ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang, apalagi masyarakat dirugikan,” ujarnya.

    Manajemen Eco Green Angkat Bicara

    Menanggapi rekomendasi penghentian sementara, General Manager (GM) Eco Green, Suwarno, mengaku menghormati keputusan DPRD. Ia berjanji akan segera melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan.

    “Izin kami bukan tidak ada, tapi kurang ditindaklanjuti. Ini menjadi pembelajaran untuk tertib administrasi. Kami akan menyelesaikan ini secepatnya,” ucap Suwarno usai RDP.

    Suwarno memahami dampak besar penghentian operasional ini terhadap bisnisnya, namun ia berkomitmen untuk segera memenuhi seluruh kewajiban.

    Refleksi untuk Dunia Usaha

    Kasus Eco Green menjadi peringatan keras bagi dunia usaha di Pekanbaru. Pemerintah Kota dan DPRD menegaskan pentingnya keseimbangan antara investasi dan kepatuhan terhadap regulasi demi keberlanjutan lingkungan dan manfaat optimal bagi masyarakat.

    “Masyarakat butuh investasi yang membawa manfaat, bukan masalah. Ini momentum bagi semua pelaku usaha untuk introspeksi,” tutup Roni.

    Rekomendasi penghentian sementara ini diharapkan menjadi awal dari pembenahan besar, baik bagi Eco Green maupun dunia usaha lain di Pekanbaru.

    Halaman :

    Terkini

    Zulkardi Geram Minta Copot Plt Direktur RSD Madani Sekarang

    Selasa, 07 Januari 2025 | 20:35:40 WIB