PEKANBARU - Dua pelaku penjambretan gelang emas senilai Rp 34 juta di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Erlangga Prasetio Sopian alias Sila (25) dan M Arfani (25) juga diduga terlibat kasus penjambretan kalung emas di Jalan Bukit Sari I, Rumbai, dengan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang sama berdasarkan rekaman CCTV. Polisi mendalami keterkaitan mereka dengan berbagai lokasi kejahatan lainnya.
Kedua pelaku, diduga kuat juga merupakan pelaku penjambretan kalung emas milik seorang wanita di Jalan Bukit Sari I, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.