GILANGNEWS.COM — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Fitria terbukti melakukan korupsi pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada tahun 2022 hingga 2023.
Ketua majelis hakim, Jonson Parancis, dalam persidangan yang digelar pada Senin (24/3/2025) menyatakan Fitria terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fitria Nengsih berupa pidana penjara selama 4 tahun. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," kata Jonson saat membacakan vonis.