Sekolah Negeri dan Swasta Dilarang Pungut Biaya Perpisahan, Ini Pesan Wali Kota

Senin, 21 April 2025 | 16:10:35 WIB
Agung nugroho (walikota pekanbaru)

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengingatkan kepada seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak melakukan pungutan biaya perpisahan yang bisa memberatkan wali murid.

Tak hanya kepala sekolah negeri yang dincam dicopot kalau ada pungutan, Agung juga meminta hal yang sama berlaku untuk sekolah swasta.

"Kalau ada laporan yang memberatkan orang tua murid, saya jamin hari itu juga kepala sekolahnya saya copot. Untuk sekolah swasta juga harusnya melakukan hal yang sama supaya tak ada kecemburuan dengan sekolah negeri. Kita berharap sekolah swasta tenggang rasa kepada murid, kami bisa mengevaluasi izin mereka kalau mereka tak ada rasa tenggang rasa," tegas Agung, Senin (21/4/2025).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Agung menyatakan, ia tidak melarang adanya kegiatan perpisahan sekolah, namun ia menegaskan acara tersebut harus dilaksanakan secara sederhana dan bertempat di lingkungan sekolah masing-masing.

    "Perpisahan sekolah tidak dilarang, silakan dilakukan. Tapi harus di sekolah, bukan di hotel atau gedung mewah. Dan yang paling penting, tidak boleh membebani orang tua murid,” cakapnya.

    Ia memahami pentingnya momen perpisahan sebagai bentuk kenangan bagi para siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Namun, menurutnya, semangat efisiensi dan etika harus dikedepankan dalam pelaksanaannya.

    “Saya juga pernah SD, SMP, dan SMA, jadi saya paham perpisahan ini punya nilai emosional. Tapi tolong gunakan kata etika dan efisiensi. Jangan memberangkatkan orang tua murid hanya untuk perpisahan,” katanya

    Terkini