GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan praktik ilegal pemalsuan dokumen kependudukan. Empat pelaku ditangkap.
Pelaku berinisial RWY, SHP, FHS dam RWT. FHS merupakan honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dusdukcapil) di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, yang ikut membantu melancarkan aksi ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Siber Subdit V pada 15 April 2025.
Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
Penyelidikan dimulai setelah tim menemukan aktivitas mencurigakan dari akun media sosial Facebook dengan nama Sultan Biro Jasa, yang menawarkan pembuatan dokumen kependudukan tanpa prosedur resmi.
Layanan berupa pembuatan Akta Lahir Bayi, Akta Dewasa, Kartu Keluarga, KTP (rusak, hilang, buram), NPWP, BPJS mandiri dan pemerintah, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah, Akta Pengesahan, Pengurusan PT perulangan dan Buku Nikah.
"Setelah penyelidikan diketahui akun itu milik RWY, warga tinggal di Kuantan Singingi. Dia ditangkap pada 23 April," ujar Kombes Ade didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, di 91 Media Center Mapolda, Rabu (230/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RWY mengoperasikan bisnis ilegal ini tanpa izin resmi dari pemerintah. Profiling terhadap RWY mengungkap bahwa ia memiliki dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda.
Dari hasil interogasi, RWY mengaku memanfaatkan data pribadi orang lain untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dokumen-dokumen tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 6 ribu hingga Rp 5 Juta per item.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua KTP palsu atas nama Ramadhani dan Ernawati, yang dibuat dengan biaya Rp5 juta per pasang. Selain itu, ditemukan pula buku nikah palsu yang telah dicetak, meskipun belum dibayar oleh pemesan.
Selain KTP palsu, polisi mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua unit ponsel, buku tabungan Bank BRI atas nama RWY, serta KTP dengan NIK berbeda namun atas nama yang sama. Polisi juga menemukan SIM atas nama RWY yang turut diamankan.
Pengembangan penyelidikan membawa polisi pada penangkapan FHS. Ia membantu RWY untuk mencetak KTP berdasarkan pesanan. Ia juga diketahui menjalin komunikasi dengan petugas Dukcapil berinisial SD untuk mengurus surat keterangan pindah kewarganegaraan.
"FHS ditangkap di kediamannya yang terletak di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Kamis (24/4/2025). FHS berperan menerima KTP kosong dari petugas Dukcapil berinisial SP untuk kemudian diisi dan dicetak dengan data yang sudah dimanipulasi," jelas Kombes Ade.
Dari FHS, polisi menyita 14 KTP kosong dan perangkat cetak KTP. Selain itu, satu unit ponsel juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi kemudian menangkap RWT, seorang perempuan hamil enam bulan, yang terlibat dalam pembuatan buku nikah berdasarkan data palsu. RWT kini berada di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak tahun 2024, dengan keuntungan yang diperoleh sekitar Rp650.000 hingga Rp800.000 per dokumen. Kombes Ade menyebutkan, para tersangka telah memalsukan 54 KTP dengan NIK yang terdaftar, namun menggunakan data palsu.
Kombes Ade menegaskan, tindakan ini melanggar hukum, karena selain memalsukan dokumen kependudukan, para pelaku juga mengumpulkan data pribadi orang lain tanpa izin untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan itu merusak sistem administrasi kependudukan dan membuka peluang penyalahgunaan identitas. "Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merusak sistem administrasi kependudukan, yang dapat membahayakan keamanan data pribadi masyarakat," tegas Kombes Ade.
Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan polisi masih melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pemalsuan dokumen ini.
Para pelaku dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan atau Pasal 266 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Terkini
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:37:10 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:32:00 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:24:43 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:11:23 WIB
Jumat, 16 Januari 2026 | 14:50:30 WIB
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:45:10 WIB
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:23:47 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB