Polresta Pekanbaru Periksa 6 Saksi Terkait Kematian Pasien RSJ Tampan

Jumat, 02 Mei 2025 | 21:10:52 WIB
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra

GILANGNEWS.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru memeriksa enam saksi terkait tewasnya pasien Rumah Sakit Jiwa Tampan berinisial AN.

Pria asal Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu itu ditemukan tergantung di salah satu ruangan RSJ Tampan, Senin (28/4/2025).

Keluarga yang merasa ada kejanggalan dalam kematian AN, melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru. Mereka berharap ada kejelasan, apakah ini murni musibah atau ada kelalaian atau unsur lain.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Saat ini kasusnya sedang kami dalami, kita juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk dokter serta perawat yang merawat korban saat kejadian," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Jumat (2/5/2025).

    Selain itu, kata Bery, penyidik juga telah menyita sejumlah CCTv yang dijadikan sebagai barang bukti. Nantinya akan diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwanya.

    “Rekaman tersebut sudah kami kirim ke Labfor untuk diperiksa guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidananya,” ungkapnya.

    Apabila terbukti ada kelalaian, pelaku akan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasat.

    Bery juga menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara transparan kepada publik. Kini, penyidik masih meneliti berbagai bukti untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

    Terkini