GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membantah tudingan salah tangkap terhadap dua warga asal Pamekasan, Madura, yang sebelumnya diamankan dalam penyelidikan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.
Kedua pria berinisial D dan Z sempat diperiksa secara intensif karena diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka kurir sabu berinisial H. Tersangka H ditangkap di Pekanbaru saat membawa 13 bungkus besar sabu asal Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa peran D adalah menyuruh Z menjemput H di Terminal Surabaya untuk dibawa ke Madura atas perintah dari pemilik barang haram tersebut.