Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin

Ahad, 20 Juli 2025 | 15:35:36 WIB

GILANGNEWS.COM - Seorang pria berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, diamankan polisi atas dugaan pembakaran lahan seluas 10 hektar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kampar, Riau. Pelaku merupakan pengelola lahan milik Haji Hafis.

Kebakaran lahan ini terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan intensif pasca kebakaran yang terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kebakaran di Dusun Rantau, Desa Merangin, sekitar pukul 21.30 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat segera memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengecek lokasi. Keesokan harinya, pada Sabtu (19/7/2025) pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala beserta tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar adalah milik H. Hafis dan dikelola oleh pelaku. Dalam interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa ia membakar sisa ranting dan pohon yang telah ditebang di lahan tersebut. Namun, api tidak terkendali dan akhirnya meluas hingga mencapai 10 hektar," jelas AKBP Boby dalam keterangan tertulis yang diterima haluanriau.co, Minggu (20/7).

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek api gas berwarna biru. Pelaku kini ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    "Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Boby.

    Proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar, untuk pendalaman teknis di lapangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperkuat berkas perkara.

    "Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran," pungkasnya.

    Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kampar berharap dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan bersama.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB