BNNP Riau Musnahkan 6,12 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Lima Kasus Narkoba

Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:07:17 WIB

GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 6,12 kilogram sabu dan 970 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah Riau.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, menyatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang masing-masing berinisial RA, MR, ZA, dan FA. “Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika ini berasal dari seseorang berinisial DI, narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Charles Sinaga, Rabu (7/10/2025).

Charles menjelaskan, DI mengirimkan sabu dan pil ekstasi melalui perantara kepada tersangka FA di sekitar Stadion Teladan, Kota Medan, dengan imbalan Rp10 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi di Provinsi Riau, yaitu Kantor Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Hotel The Best Way, Jalan Pangeran Diponegoro di Kota Dumai, serta Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Charles, merupakan wujud komitmen BNNP Riau dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam masyarakat, terutama generasi muda.

    “Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan elemen masyarakat untuk menekan peredaran narkoba di Riau,” tegasnya.

    BNNP Riau berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB