GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 6,12 kilogram sabu dan 970 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di wilayah Riau.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga, menyatakan bahwa barang bukti tersebut disita dari empat tersangka yang masing-masing berinisial RA, MR, ZA, dan FA. “Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika ini berasal dari seseorang berinisial DI, narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara,” ujar Kombes Pol Charles Sinaga, Rabu (7/10/2025).
Charles menjelaskan, DI mengirimkan sabu dan pil ekstasi melalui perantara kepada tersangka FA di sekitar Stadion Teladan, Kota Medan, dengan imbalan Rp10 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi di Provinsi Riau, yaitu Kantor Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Hotel The Best Way, Jalan Pangeran Diponegoro di Kota Dumai, serta Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.