Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, Tersangka Raihan Mufazzar

Jumat, 06 Maret 2026 | 21:44:15 WIB

GILANGNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23). Tersangka Raihan Mufazzar (21).

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko mengatakan SPDP diterima pada 3 Maret 2026 dari penyidik kepolisian. "Benar. SPDP kita terima tanggal 3 (Maret 2026) kemarin," ujar Mey Ziko, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut pihak kejaksaan langsung menerbitkan P-16, yakni surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan perkara tersebut.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Nantinya jaksa P-16 dan penyidik akan berkoordinasi untuk merampungkan penyidikan perkara," kata Mey Ziko.

    Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa korban dan pelaku diketahui saling mengenal sebelum peristiwa pembacokan terjadi.

    "Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat mau menganiaya korban. Motif sementara ini karena cinta ditolak ya," ungkap Anggi.

    Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban diketahui sedang berada di kampus untuk menunggu sidang akhir.

    Menurut penyidik, pelaku datang ke kampus dengan tujuan menemui korban dan diduga telah menargetkan korban sejak awal.

    Beruntung korban segera mendapatkan pertolongan, sementara pelaku berhasil diamankan. 

    Saat dievakuasi oleh petugas keamanan kampus, korban terlihat dalam kondisi berlumuran darah.

    "Jadi pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget korban, makanya bawa kampak dan parang. Tapi baru kampak yang pelaku gunakan," kata Anggi.

    Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Polisi juga mengungkap bahwa korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

    "Jadi target dia memang korban saja. Kan dia ceritanya tidak terima karena cintanya ditolak. Sebenarnya mereka dekat itu saat KKN, jadi sewaktu pelaku mengungkapkan cinta korban menolak karena alasan sudah ada cowok dan itulah puncaknya," kata Anggi.

    Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa pelaku telah menyiapkan dua senjata tajam sebelum melakukan aksinya. Senjata tersebut bahkan diasah terlebih dahulu di rumah pelaku sebelum berangkat menuju Pekanbaru.

    "Parang dan kapak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban," jelasnya.

    Di kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 jo Pasal 17 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    "Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan pasal berlapis sesuai bunyi pasal yang kami terapkan 'Tindak Pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu'," pungkasnya.


     


     

    Terkini