DLHK Pekanbaru Temukan Mobil Angkutan Sampah Palsu, Pelaku Gunakan Stiker LPS Palsu

Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:04:13 WIB

GILANGNEWS.COM - Warga di Kota Pekanbaru mesti mewaspadai keberadaan mobil angkutan sampah palsu. Petugas gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru langsung mendapati mobil angkutan sampah itu menyaru layaknya mobil angkutan sampah resmi dari Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Mereka nekat memasang stiker LPS dari Kelurahan Sungai Sibam pada bagian depan mobil angkutan sampah tersebut. Padahal mobil jenis pick up itu sama sekali tidak terdaftar sebagai angkutan sampah LPS di Kota Pekanbaru.

Tim gabungan DLHK Kota Pekanbaru mendapatinya dalam penertiban bersama Satpol PP Kota Pekanbaru. Petugas mendapati adanya angkutan sampah liar yang membuang sampah sembarangan di perbatasan kota.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Jadi ini bukan angkutan LPS, tapi angkutan LPS palsu, cuma bermodalkan stiker saja," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Sabtu (2/5/2026).

    Angkutan sampah yang mengaku sebagai angkutan sampah dari LPS ini sama sekali tidak punya legalitas. Mereka bukanlah armada angkutan sampah yang menjadi bagian dari LPS di Kota Pekanbaru.

    Pihaknya memiliki sistem untuk mendata seluruh armada angkutan sampah yang tergabung dalam LPS. Mereka juga memiliki data yang memuat nomor polisi dari masing-masing armada dari LPS.

    "Jangan kira kami tidak punya data, setelah kami periksa, mobil ini sama sekali tidak terdaftar di LPS," ulasnya.

    Reza menyebut bahwa pengemudi angkutan sampah ini awalnya kedapatan membuang sampah pada malam hari. Mereka sengaja membuangnya di wilayah perbatasan kota untuk mengelabui petugas di lapangan.

    "Untuk antisipasi, kami terus melakukan pengawasan, mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan tidak ada lagi peringatan. Namun langsung kena sanksi denda," pungkasnya.


     


     

    Terkini