GILANGNEWS.COM - Bos Saracen, Jasriadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/12/2017). Dia didakwa atas dugaan ujaran kebencian (hate speech).
"Pada hari ini, Jasriadi akan dimulai persidangannya agenda pembacaan dakwaan, di PN Pekan Baru, Riau," tutur Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro, dalam ketetangannya, Kamis (28/12/2017).
Di awal pemeriksaan kasus Saracen, kata dia, penyidik menyatakan adanya dugaan ujaran kebencian dengan motif ekonomi dari suatu kelompok. Namun, dia menilai, itu hanya upaya membentuk opini masyarakat.