GILANGNEWS.COM - DPR masih membahas soal Rancangan KUHP dengan pasal yang membahas perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan, kepolisian masih menunggu proses tersebut.
"Kita tunggu saja nanti. RUU itu kan baru rancangan. Sekarang dalam prosesnya RUU itu masih ada pandangan-pandangan dari beberapa ahli," ujar Iqbal Jumat (26/1).
Iqbal menyebutkan, kepolisian masih menunggu hingga Undang-Undang selesai dengan segala proses yang sedang dijalani pemerintah. Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait RKUHP LGBT tersebut.