GILANGNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai panasnya pembahasan perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hal tersebut sedang ramai dibicarakan masyarakat, lantaran saat ini DPR RI tengah membahas soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait pasal tersebut.
Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menerangkan, LGBT adalah perbuatan menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama mana pun. Oleh karena itu, ia sepakat wacana perilaku LGBT dijerat dengan pidana.