GILANGNEWS.COM - Selama sebulan terakhir jajaran Polres Bantul, Yogyakarta, menangkap 8 pelaku narkoba dan penyalahgunaan obat. Polisi menyita ribuan butir pil Trihexyphenidyl atau pil Yarindo, hingga sabu.
Kasat Resnarkoba polres Bantul AKP Andhyka Donny Hendrawan menyampaikan, polisi mengamankan para pelaku di tempat berbeda. Mereka di antaranya WY dan BA ditangkap di Kecamatan Pajangan dengan barang bukti 181 butir pil jenis Yarindo.
Dua orang lainnya, ND dan AW diamankan di Kecamatan Banguntapan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 10 tablet pil Yarindo dan uang sebesar Rp 140.000.