GILANGNEWS.COM - Keputusan Bawaslu Provinsi Riau yang menyatakan bahwa Sekretaris M Noer telah melakukan pelanggaran Netralitas ASN dalam kasus kedatangannya di rumah dinas Walikota Pekanbaru pada Hari Senin (8/1/2018) lalu dalam acara syukuran pasangan Firdaus-Rusli mendapatkan rekomendasi Partai untuk maju dalam Pilgubri tampaknya dimentahkan oleh Tim penyidik Mendagri.
Seperti disampaikan M Noer Kamis (1/2) diruang kerjanya bahwa dari hasil pemanggilan pertama dirinya oleh Tim penyidik dari Menpan RB, Mendagri, BKN, dan Komisi ASN yang diketuai oleh Drs. Makmur Marbun, M.Si selaku Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, mereka sepakat tidak menemukan pelanggan.
" Kesimpulan pemanggilan saya kemarin di Jakarta, Tim sepakat menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap UU ASN dan PP 53 serta UU Pilkada, karena pasangan Firdaus-Rusli belum dinyatakan sebagai pasangan calon, bahkan bakal calon pun belum ada ditetapkan oleh KPU karena Firdaus - Rusli belum mendaftar ke KPU, artinya baru rencana menjadi bakal calon saja" jelas M Noer.